Kebijakan Industri Nasional (KIN) / National Industrial Policy (KIN)

KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL (KIN)

Sebagai negara yang terus mengupayakan pemerataan pertumbuhan industri di semua area di Indonesia, pemerintah menetapkan kebijakan industri nasional (KIN) pada tahun 2014 lalu dengan payung besar Undang-Undang No. 3 / 2014. Tujuan utamanya adalah agar industri nasional dapat mandiri, berdaya saing, dan berbasis inovasi.

Ada 9 (sembilan) sasaran pokok KIN (2015 – 2035) dengan poin-poinnya : 1. Peningkatan Peran Industri dalam PDB Nasional, 2. Penguatan Struktur Industri yang Kokoh dan Berkeadilan, yaitu dengan strategi: a) Bangun Industri di luar Jawa seperti kawasan industri, KEK dan sentra IKM, b) Hubungkan IKM dengan industri besar BUMN lewat kemitraan, c) Kurang ketimpangan Jawa dan luar Jawa, 3. Pembangunan Industri Berbasis Inovasi & Teknologi, 4. Pemerataan Penyebaran Pembangunan Industri, 5. Peningkatan Penguasaan Pangsa Pasar Domestik dan Global, 6. Pembanguan Industri Hijau, 7. Peningkatan Kualitas SDM Industri, 8. Penguatan Kelembagaan Pemerintah di Bidang Industri, dan 9, Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri.
Hal tersebut diatas diungkap kembali saat dilaksanakan FGD oleh Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) Kementerian Perindustrian pada 16 Juli 2026. FGD yang dihadiri oleh aosiasi-asosiasi dibawah binaan Kementerian Perindustrian ini (termasuk ARPI) menjelaskan seputar isu terkini tentang TKDN, standar produk dan kompetensi (SNI & KKNI), KBLI, tata kepabeanan ekspor impor dengan sistem pajak barang, produk bersubsidi pajak dan aturan terkini yang memungkinkan untuk direvisi.

ARPI menjelaskan bahwa program turunan dari kebijakan ini yang akan berdampak untuk pemain logistik dan rantai dingin adalah: 1. Hilirisasi, seperti ikan dan sawit wajib diolah di dalam negeri, 2. Kawasan Industri , yaitu 19 kawasan industri yang wajib difasilitasi dengan infrastruktur cold storage, 3. P3DN dan TKDN produk industri dalam negeri diprioritaskan di proyek pemerintah, 4. Industri Hijau, dengan cold storage wajib menggunakan refrigran ramah lingkingan dan hemat energi, dan 5. Making Indusrtri Indonesia 4.0 dengan mendorong pemain rantai dingin menggunakan IoT sensor suhu dan tracking. Selanjutnya ditekankan kembali, bahwa kontrol semua kebijakan harus diperketat dan dan dibuat SOP detail yang harus dipahami oleh semua pemangku industri dan pembuat kebijakan.

NATIONAL INDUSTRIAL POLICY

As a country that continues to strive for equitable industrial growth across all regions of Indonesia, the government established a national industrial policy (KIN) in 2014 under the umbrella of Law No. 3/2014. Its primary goal is to ensure the national industry is independent, competitive, and innovation-based.

There are 9 (nine) main targets of KIN (2015 – 2035) with the following points: 1. Increasing the Role of Industry in National GDP, 2. Strengthening a Strong and Equitable Industrial Structure, namely with the following strategies: a) Building Industry outside Java such as industrial areas, Special Economic Zones and SME centers, b) Connecting SMEs with large BUMN industries through partnerships, c) Reducing inequality between Java and outside Java, 3. Innovation & Technology-Based Industrial Development, 4. Equitable Distribution of Industrial Development, 5. Increasing Domestic and Global Market Share Control, 6. Green Industrial Development, 7. Improving the Quality of Industrial Human Resources, 8. Strengthening Government Institutions in the Industrial Sector, and 9. Improving Industrial Technology Capabilities. The above issues were reiterated during a Focus Group Discussion (FGD) held by the Directorate of Agricultural Machinery and Equipment Industry (IPAMP) of the Ministry of Industry on July 16, 2026. The FGD, attended by associations under the auspices of the Ministry of Industry (including ARPI), explained current issues regarding TKDN, product and competency standards (SNI & KKNI), KBLI, export-import customs regulations with a goods tax system, tax-subsidized products, and current regulations that may be subject to revision.

ARPI explained that the derivative programs of this policy that will have an impact on logistics and cold chain players are: 1. Downstreaming, such as fish and palm oil must be processed domestically, 2. Industrial Estates, namely 19 industrial areas that must be facilitated with cold storage infrastructure, 3. P3DN and TKDN of domestic industrial products are prioritized in government projects, 4. Green Industry, with cold storage required to use environmentally friendly and energy-efficient refrigerants, and 5. Making Indonesia Industry 4.0 by encouraging cold chain players to use IoT temperature sensors and tracking. Furthermore, it was emphasized again, that control of all policies must be tightened and detailed SOPs must be created that must be understood by all industry stakeholders and policy makers.