Kelayakan Kontainer Bakal Diatur Mengacu Standar Internasional

Kelayakan Kontainer Bakal Diatur Mengacu Standar Internasional

Kementerian Perhubungan berniat menerbitkan regulasi yang mengatur standardisasi kelaikan dan penggunaan petikemas atau kontainer, guna menjamin keselamatan dalam penggunaan kontainer sebagai sarana angkut.

Plt Dirjen Perhubungan Laut, Bay M. Hasani mengatakan standardisasi kontainer bakal mengacu pada aturan internasional, yakni International Convention for Safe Containers (CSC) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Bay menekankan, kelayakan petikemas sama dengan kelayakan kapal sehingga harus diatur secara ketat demi menunjang keselamatan pelayaran.

“Kalau dia [kontainer] tidak layak, ya tidak boleh dipakai, nanti bahaya bisa ambrol. Kalau kontainer [tidak layak] ditumpuk, itu juga akan mempengaruhi stabilitas kapal”

Menurut Bay, saat ini pihaknya masih merumuskan pokok pengaturan untuk standardisasi dan penggunaan kontainer. Dia mencontohkan, tingkat penggunaan kontainer dalam periode waktu tertentu harus dirumuskan. Pasalnya, umur kontainer sangat bergantung pada pemeliharaan yang dilakukan oleh pemilik kontainer.

Bay mencontohkan, tanpa pemeliharaan yang baik, kontainer yang baru berumur lima tahun bisa rusak. Sebaliknya, kontainer dengan perawatan yang baik bisa bertahan lebih lama dari umur pakainya.

Selain masa pakai, jenis kontainer dan peruntukan penggunaannya juga bakal menjadi aspek yang bakal dirumuskan dalam aturan. Bay menyebut, rancangan regulasi menyangkut kontainer bakal diberlakukan untuk kontainer dalam negeri yang jumlahnya saat ini diperkirakan mencapai 350.000 TEUs.

Disadur dari berita Bisnis Indonesia, 26 September 2017

1460092236_740013_564_337035_