Kewajiban memiliki RPHU dengan fasilitas rantai dingin berlaku setelah satu tahun sejak Permentan Nomor 61/2016 diundangkan atau mulai 7 Desember 2017. Bagi yang tidak memiliki RPHU dengan fasilitas rantai dingin dapat dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras, pencabutan izin usaha, hingga pengenaan denda. Ini tertuang dalam Pasal 26.
“Artinya pemerintah sudah berpihak pada peternak rakyat [dengan beleid itu]. Namun, belum ada implementasinya,” katanya saat ditemui Bisnis, pada Rabu (8/11/2017).
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nasional (PPUN) Sigit Prabowo mengatakan pemerintah dapat menata perunggasan nasional, khususnya ayam broiler, melalui penanganan pascapanen. Penanganan pascapanen menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi.
Apalagi, pemerintah memiliki perangkat regulasi diantaranya Permentan Nomor 61/2016. “Jika aturan ini diimplementasikan, maka stabilisasi harga ayam khususnya broiler (livebird) dan daging ayam karkas dapat lebih mudah dilaksanakan,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (9/11).
Sigit berpendapat sudah saatnya industri dan kemitraannya yang telah menguasai porsi budidaya lebih dari 85% mulai mengubah pola pasar dari livebird ke ayam beku/dingin. Yang selanjutnya, bermuara ke pasar ritel modern dan Horeka. “Biarlah pasar tradisional menjadi bagian dari peternak rakyat UMKM yang skala usahanya kurang dari 300.000 ekor per minggu,” imbuhnya. Oleh: Azizah Nur Alfi, Editor : Bunga Citra Arum, Bisnis Indonesia.